Mama Tangkas - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku selama ini pro terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menggagalkan 12 upaya penggulingan KPK.
Ia juga mengaku kenal baik dengan pegawai KPK, termasuk yang akan diberhentikan pada November 2021. Namun, menurut Mahfud, keputusan soal KPK tidak semata-mata ada di pemerintah.
"(Keputusan itu) ada di DPR, partai, dan civil society juga yang sekarang pecah juga. Kata bapak, 12 orang itu orang baik-baik ya itu kan kata bapak dan saya, kan kata yang lain tidak. Lalu, ukurannya siapa yang mau dianggap benar?" ujar Mahfud saat menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada dan disiarkan melalui siaran YouTube pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Ia pun mengaku hubungannya dengan penyidik senior Novel Baswedan cukup baik. Ia sempat mendatangi kantor KPK saat diduga ada kasus rasuah di MK. Mahfud adalah salah satu pihak yang dimintai keterangan.
"Tapi, proses pemeriksaan itu hanya 15 menit. Lalu, Novel Baswedan sambil berdiri dan bilang 'Pak, kalau semua pemimpin negara seperti bapak, maka semua urusan beres di negara ini'. Dia bilang begitu," katanya. .
Lalu, bagaimana nasib 75 karyawan yang akan diberhentikan pada November 2021?
KPK enggan mencabut surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN
Sementara itu, meski didesak masyarakat, pimpinan KPK menegaskan tidak akan mencabut surat penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). SK Nomor 652 Tahun 2021 dikeluarkan pada 7 Mei 2021, yang memuat 75 pegawai wajib menyerahkan pekerjaannya kepada atasannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpendapat, surat tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi jika ada risiko yang muncul dari 75 pegawai yang tidak lolos ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex pada 3 Juni 2021.
Mahfud berseloroh akan menjadikan Novel Baswedan sebagai jaksa
Usai diperiksa Novel dan dipuji sebagai salah satu tokoh bangsa yang handal, Mahfud spontan menjanjikan penyidik senior itu sebagai Jaksa Agung. "Kalau saya jadi presiden, maka Anda (akan dijadikan) Jaksa Agung. Waktu itu ya saya bilang," kata Mahfud mengenang pernyataannya beberapa tahun lalu kepada Novel.
Ia pun mengaku tak percaya Novel bermotif politik saat menangani kasus tersebut. Meski tak sedikit pihak yang menganggapnya selektif.
"Mungkin untuk KPK itu yang paling tragis. Terus terang saya ikut perjalanan ini semua," ujarnya lagi.
Presiden Jokowi diklaim ingin menerbitkan Perppu KPK namun dihalangi oleh berbagai pihak
Dalam diskusi tersebut, Mahfud sempat mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo sebenarnya telah berupaya untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bisa dibatalkan.
"Tapi kan dihantam kanan-kiri, DPR dan partai (pengusung)nya gak setuju," katanya.
Akibatnya, kata Mahfud, Presiden gagal menerbitkan Perppu karena takut DPR menolaknya. Meski UU KPK kini sudah direvisi, Mahfud mengaku masih ingin memperkuat KPK.
"Sekarang, tinggal bagaimana menguatkannya," katanya.
