Sumber foto: Istimewa
Mama Tangkas - PT Sentul City Tbk saat ini sedang berpolemik dengan pengamat politik Rocky Gerung. Sentul City meminta Rocky Gerung untuk meninggalkan rumahnya di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam polemik itu, Sentul City mengeluarkan somasi untuk Rocky Gerung. Mereka meminta Rocky untuk turun dan merobohkan rumahnya.
Kuasa hukum Sentul City, Antoni, menjelaskan somasi diajukan karena kliennya sedang melakukan penataan aset. Antoni mengatakan aset Sentul City tersebar di Citaringgul dan Babakan Madang. Lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan masterplan yang telah dibuat oleh perusahaan.
“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni dalam keterangannya di situs resmi Sentul City seperti dikutip, Kamis (9//9/2021).
Antoni membantah ada keributan di Bojongkoneng terkait perampasan tanah. Menurutnya, keributan itu hanya rekayasa kelompok tertentu.
"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," katanya.
Rocky Gerung disomasi dua kali
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya sudah dua kali disomasi. Somasi pertama dalam surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 dikirim oleh Sentul City pada 28 Juli 2021. Somasi kedua dengan surat bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 dikirim pada 6 Agustus 2021. .
Kedua somasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan. Haris kemudian merangkum isi somasi Sentul City kepada Rocky Gerung yang berisi tiga hal, yaitu:
Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
Rocky Gerung tidak akan meninggalkan tanahnya
Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di Bojongkoneng pada 1 Juni 2009. Pemilik fisik tanah sebelumnya, lanjutnya, memiliki surat garapan.
Terkait somasi dari Sentul City, Haris menegaskan Rocky Gerung tidak akan meninggalkan tanahnya.
"Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," katanya.
Rocky Gerung berniat membawa kasus ini ke pengadilan
Haris mengatakan Rocky Gerung telah menjawab panggilan Sentul City. Jika tidak ada kata sepakat, Rocky Gerung berencana membawa kasus ini ke pengadilan.
"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," kata Haris.
