Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang masuk dan keluar ibu kota. Hal itu terkait dengan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
“SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak,” kata Wakil Gubernur Riza Patria saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, seperti dikutip ANTARA, Minggu (28/3/2021).
Pemprov DKI masih berupaya mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat
Menurut Riza, Pemprov DKI masih menggarap berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan pelarangan mudik ke masyarakat yang akan diikuti dengan penerbitan surat edaran (SE).
“Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah,” kata Riza.
Pengawasan di titik keluar masuk DKI Jakarta
Riza menegaskan, pengawasan yang dilakukan pemerintah di titik-titik keluar masuk DKI Jakarta tetap akan dilakukan seperti tahun sebelumnya.
“Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Cuti bersama lebaran cuma satu hari, dilarang mudik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti Idul Fitri tetap tersedia selama sehari saja. Namun cuti ini tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
“Cuti bersama Idul Fitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menjelaskan, regulasi yang mendukung penghapusan mudik akan diatur oleh kementerian / lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Itu juga akan mengatur langkah-langkah pengawasan yang dilakukan TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Menurut Muhadjir, kegiatan keagamaan selama Ramadhan akan diatur oleh Kementerian Agama.
Situs Bolatangkas Online, Agen Bolatangkas Online, Judi Bolatangkas Terpercaya
